Pajak & legalitas 4 menit baca
PPh Final 0,5% UMKM: Siapa yang Berhak dan Sampai Kapan
Siapa yang boleh memakai tarif 0,5% dari omzet, usaha apa yang tidak boleh, dan siapa yang dibatasi waktunya.
PPh final 0,5% adalah cara bayar pajak penghasilan yang paling sederhana untuk usaha kecil. Pajaknya dihitung dari omzet, bukan dari laba. Omzet sebulan Rp 40.000.000 berarti pajaknya Rp 200.000, berapa pun biaya yang Anda keluarkan bulan itu.
Tarif ini adalah fasilitas. Ada syarat untuk memakainya, dan untuk sebagian bentuk usaha ada batas waktunya.
Siapa yang boleh memakai tarif 0,5%
Syarat utamanya adalah omzet. Usaha dengan omzet setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar boleh memakai tarif ini. Yang dihitung adalah omzet kotor dari usaha, sebelum dikurangi biaya apa pun. Untuk orang pribadi, omzet suami atau istri dan anak yang belum dewasa bisa ikut dijumlahkan.
Bentuk usahanya juga menentukan. Fasilitas ini bisa dipakai oleh:
- orang pribadi yang punya usaha, misalnya penjual baju di marketplace atau pemilik warung,
- PT perorangan yang didirikan oleh satu orang,
- koperasi.
CV, firma, dan PT biasa yang baru terdaftar tidak bisa lagi memakai tarif ini. Yang sudah memakainya sebelum aturan berubah di tahun 2026 boleh meneruskan sampai jangka waktunya habis.
Ada juga yang tidak boleh. Orang pribadi yang penghasilannya dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, konsultan, atau pengacara, tidak bisa memakai tarif ini untuk penghasilan profesinya. Penghasilan yang sudah punya aturan pajak final sendiri, misalnya sewa tanah dan bangunan atau jasa konstruksi, juga dihitung dengan aturannya masing-masing, bukan dengan 0,5%.
Kalau Anda ragu apakah jenis usaha Anda termasuk, tanyakan ke orang yang paham pajak sebelum mulai membayar dengan tarif ini. Salah memilih cara hitung bisa berujung pada kurang bayar beserta sanksinya.
Batas waktunya berbeda untuk tiap bentuk usaha
Untuk orang pribadi dan PT perorangan, tarif 0,5% sekarang tidak dibatasi waktu, selama syaratnya masih terpenuhi. Untuk bentuk usaha lain, aturannya memberi jangka waktu, dihitung sejak wajib pajak terdaftar:
| Bentuk usaha | Jangka waktu |
|---|---|
| Orang pribadi, PT perorangan | Tidak dibatasi |
| Koperasi | 4 tahun pajak |
| CV, firma (yang sudah memakai sebelumnya) | 4 tahun pajak |
| PT biasa (yang sudah memakai sebelumnya) | 3 tahun pajak |
Setelah jangka waktu habis, usaha membayar pajak dengan tarif umum, yang dihitung dari laba. Untuk itu usaha perlu pembukuan yang bisa menunjukkan pendapatan dan biaya dengan jelas.
Aturan jangka waktu ini sudah beberapa kali berubah. Dulu orang pribadi hanya boleh memakai 0,5% selama 7 tahun pajak, lalu sempat diperpanjang, dan sekarang batas itu dihapus. Karena itu, cek aturan yang berlaku untuk tahun pajak Anda. Jangan mengandalkan informasi lama dari grup WhatsApp atau artikel beberapa tahun lalu.
Berhenti sebelum waktunya
Ada dua keadaan yang membuat usaha berhenti memakai tarif 0,5% lebih awal.
Pertama, omzet setahun melewati Rp 4,8 miliar. Sisa tahun itu masih memakai 0,5%, tapi mulai tahun berikutnya usaha harus memakai tarif umum.
Kedua, usaha memilih sendiri untuk keluar. Ini boleh, dan kadang malah lebih hemat. Usaha yang marginnya tipis, atau sedang rugi, bisa membayar lebih sedikit dengan tarif umum karena pajaknya dihitung dari laba. Ambil contoh toko grosir yang labanya hanya sedikit di atas impas. Pajak 0,5% dari omzetnya bisa lebih besar dibanding pajak dari laba yang setipis itu. Pilihan keluar ini disampaikan ke kantor pajak, dan setelah keluar, usaha tidak bisa kembali ke tarif 0,5%.
Yang tetap perlu dilakukan selama memakai 0,5%
Omzet harus dicatat setiap bulan, karena itu dasar hitungan pajaknya. Usaha perorangan biasanya cukup dengan pencatatan omzet. Badan usaha seperti PT tetap wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pajaknya disetor setiap bulan, bukan sekali setahun. Di akhir tahun, omzet dan pajak yang sudah disetor tetap dilaporkan di SPT Tahunan.
Pikirkan juga apa yang terjadi saat masa 0,5% habis. Usaha yang bertahun-tahun hanya mencatat omzet sering kaget, karena tiba-tiba mereka harus menunjukkan laba, padahal biayanya tidak pernah dicatat rapi. Kalau Anda tahu kapan masa itu berakhir, mulailah mencatat biaya setidaknya setahun sebelumnya.