Lompat ke konten utama
Kanafin Chat via WhatsApp
Semua artikel

Pajak & legalitas 3 menit baca

Omzet Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak: Cara Menghitungnya

Siapa yang dapat bebas pajak untuk Rp 500 juta omzet pertama, cara menghitungnya per bulan, dan salah paham yang sering terjadi.

Kalau Anda pengusaha perorangan yang membayar PPh final 0,5%, omzet Rp 500 juta pertama dalam setahun tidak kena pajak. Pajak baru dihitung dari omzet di atas angka itu. Kedengarannya mudah, tapi dalam praktik banyak yang salah hitung.

Siapa yang mendapat fasilitas ini

Fasilitas Rp 500 juta hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang memakai tarif PPh final 0,5%. Contohnya pemilik kedai kopi atas nama sendiri, atau penjual baju di marketplace yang belum punya badan usaha.

CV, firma, koperasi, dan PT tidak mendapat fasilitas ini. Badan usaha membayar 0,5% dari omzet sejak rupiah pertama.

Orang pribadi yang sudah keluar dari tarif 0,5% dan membayar pajak dengan tarif umum juga tidak memakai aturan ini. Pajak mereka dihitung dari laba setahun dengan cara yang berbeda.

Cara menghitungnya

Batas Rp 500 juta berlaku per tahun pajak, dari Januari sampai Desember. Omzet dijumlahkan dari bulan ke bulan. Selama jumlahnya belum melewati Rp 500 juta, tidak ada PPh final yang perlu disetor.

Di bulan saat jumlahnya melewati Rp 500 juta, pajak dihitung hanya dari kelebihannya. Mulai bulan berikutnya, seluruh omzet bulanan kena 0,5%.

Contohnya sebuah toko bahan kue dengan omzet tetap Rp 60.000.000 per bulan:

BulanOmzet bulan iniOmzet sejak JanuariBagian yang kena pajakPPh final 0,5%
Januari sampai AgustusRp 60.000.000 per bulanRp 480.000.000Rp 0Rp 0
SeptemberRp 60.000.000Rp 540.000.000Rp 40.000.000Rp 200.000
OktoberRp 60.000.000Rp 600.000.000Rp 60.000.000Rp 300.000
NovemberRp 60.000.000Rp 660.000.000Rp 60.000.000Rp 300.000
DesemberRp 60.000.000Rp 720.000.000Rp 60.000.000Rp 300.000

Dalam setahun, omzet toko ini Rp 720.000.000. Yang kena pajak Rp 220.000.000, dan total pajaknya Rp 1.100.000.

Di bulan Januari tahun berikutnya, hitungan kembali ke nol.

Salah paham yang sering terjadi

  • Tetap harus mencatat. Untuk tahu kapan omzet Anda melewati Rp 500 juta, Anda perlu catatan omzet setiap bulan. Tanpa catatan, Anda tidak bisa membuktikan bahwa pajak memang belum terutang.
  • Tetap harus lapor. Kalau Anda punya NPWP, SPT Tahunan tetap wajib disampaikan, termasuk saat omzet Anda di bawah Rp 500 juta dan tidak ada pajak yang dibayar.
  • Batasnya per orang. Kalau Anda punya dua usaha atas nama sendiri, misalnya warung makan dan toko online, omzet keduanya dijumlahkan. Batas Rp 500 juta tidak berlaku dua kali.
  • Yang dihitung omzet. Toko dengan omzet Rp 600 juta dan laba Rp 50 juta tetap membayar pajak atas Rp 100 juta kelebihan omzetnya, walaupun labanya kecil.

Untuk suami istri yang memilih memisahkan atau menggabungkan kewajiban pajaknya, cara menghitung batas ini bisa berbeda. Kalau itu keadaan Anda, tanyakan dulu ke orang yang paham pajak.

Yang dihitung sebagai omzet

Omzet adalah uang dari penjualan barang atau jasa usaha Anda. Uang lain yang masuk ke rekening tidak ikut dihitung, misalnya tambahan modal dari tabungan Anda sendiri, pinjaman, atau uang yang dikembalikan pemasok.

Dengan batas Rp 500 juta, hal ini jadi berpengaruh langsung ke pajak. Kalau uang pinjaman ikut dicatat sebagai omzet, batas itu terlewati lebih cepat dan Anda mulai membayar pajak lebih awal dari seharusnya. Karena itu, setiap uang masuk sebaiknya dicatat bersama keterangan asalnya.

Anda urus usahanya, kami urus pembukuannya

Mulai dari Rp 2 juta per bulan, kontrak bulanan.

Chat via WhatsApp